Sunday, July 12, 2020

RPP daring FIKIH KELAS 7

Dalam masa pandemic kegiatan belajar harus tetap diadakan. Para pelaku pendidikan menerapkan metode pembelajaran dengan system daring atau online. Bagi guru tentu harus menyiapkan rpp daring juga agar proses pembelajaran dapat berjalan lancer dan terarah.

http://gurupembelajaran.blogspot.com/2020/07/rpp-daring-fikih-kelas-7.html

Disini kami ingin berbagi rpp fikih kelas 7 dengan proses pembelajaran daring. Rpp sekarang berbeda dengan rpp yang dulu yang tebalnya melebihi buku materi pelajaran sendiri. Di era mas menteri Nadiem Makarim rpp pembelajaran diringkas menjadi satu lembar saja.

Dibawah ini merupakan contoh rpp fikih kelas 7.

PROGRAM INPASSING GURU MADRASAH TAHUN 2021

Angin segar ditengah masa pandemic covid 19 bagi para guru madrasah ataupun dinas.karena baru-baru ini ada berita mengatakan dari direktur GTK madrasah bahwa aka ada inpassing guru tahun 2021. Angin segar tersebut sangat ditunggu oleh para pendidik non pns.

gambar dari pikiran rakyat.com

Inpassing guru adalah program penyetaraan jabatan guru non pns dengan guru pns. Dengan melihat kualifikasi pendidikan guru, masa kerja atau lamanya mengabdi di sekolah dan sertifikasi pendidik. Inpassing guru sasarannya adalah guru professional dari yayasan baik guru ditingkat TK, Guru SD atau MI, Guru SMP atau MTs, dan Guru SMA atau MA. Para pendidik ditingkat pendidikan manapun semuanya berhak menjadi guru inpassing sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Kementerian agama tahun 2020 menargetkan melaksanakan inpassing guru seperti yang pernah dikatakan direktur GTK Madrasah Suyitno dalam rapat kordinasi guru dan tenaga kependidikan di Surabaya tahun 2020. Beliau mengatakan

PENGERTIAN ANALISIS SKL, KI, DAN KD

Seorang guru abad 21 harus mengetahui apa itu SKL (standar kelulusan), KI (kompetensi inti), dan KD (kompetensi dasar). Komponen perangkat pembelajaran diatas merupakan dokumen penting yang harus dimiliki guru

1.    ANALISIS STANDAR KELULUSAN (SKL) DAN KOMPETENSI INTI (KI)

 

Analisis Standar Kelulusan (SKL) dan Kompetensi Inti (KI) merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh guru sebelum melaksanakan proses pembelajaran. Dasar dalam melakukan analisis adalah Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang SKL dan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi.

http://gurupembelajaran.blogspot.com/2020/07/pengertian-analisis-skl-ki-dan-kd.html

Berdasarkan Lampiran Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 yang dimaksud dengan Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dan berdasarkan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016, Kompetensi Inti (KI) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi Inti dirancang untuk setiap kelas. Melalui kompetensi inti, sinkronisasi horizontal berbagai kompetensi dasar antar mata pelajaran pada kelas yang sama dapat dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal

Thursday, February 20, 2014

RPP Bahasa Arab MA X

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( RPP )


Nama Sekolah         :     
Mata Pelajaran        :     Bahasa Arab
Status Pendidikan :     Madarasah Aliyah
Kelas / Semester    :     X / I
Alokasi Waktu         :     2  jam pelajaran


Standar Kompetensi:
Memahami informasi lisan berbentuk paparan atau dialog tentang
Monday, January 20, 2014

UN SD di Hapus ganti US Ujian Sekolah, Anggaran Mutlak Dari Daerah

Menyusul kebijakan ujian untuk jenjang sekolah dasar (SD) tidak lagi menjadi ujian nasional, maka Mendikbud bersama Mendagri, bersama-sama telah menyepakati anggaran untuk pelaksanaan ujian sekolah (US)  jenjang SD, SDLB dan Paket A.
Kesepakatan yang tertuang dalam surat edaran bersama tertanggal 9 Januari itu menyebutkan, bahwa, penyediaan anggaran untuk pelaksanaan US dialokasikan pada APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota tahun anggaran 2014.
Sebelumnya, dalam surat Mendikbud nomor 192843/MPK.A/KR/2013 dan 192844/MPK.A/KR/2013 tanggal 5 Desember 2013 dinyatakan, bahwa, penyediaan anggaran untuk US dialokasikan pada APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/kota.
“Surat edaran bersama ini untuk menguatkan surat Kemdikbud sebelumnya. Karena itu dilakukan secara bersama-sama dengan Mendagri,” kata Mendikbud, Mohammad Nuh, Kamis (9/1) siang.
Mendikbud mengatakan, apabila pemerintah provinsi dan kabupaten/kota belum mengalokasikan anggaran tersebut pada APBD 2014, penganggarannya dapat dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2014 dengan pemberitahuan kepada DPRD, dan pemberitahuan tersebut ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD 2014.
Nuh juga menjelaskan, kategori masuk dalam perubahan itu, mengingat pengeluaran yang dimaksud dapat dikategorikan sebagai keperluan mendesak, sebagaimana dimaksud pada Pasal 162 Permendagri tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Dalam surat edaran bersama ini pula disebutkan, pemerintah provisi diminta untuk melaksanakan prosedur operasional standar (POS) penyelenggaraan ujian sekolah pada sekolah dasar, SLB, dan program paket A tahun pelajaran 2013/2014 dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.
Berkait dengan pembuatan soal ujian, edaran bersama itu menyatakan, bahwa, Pemprov diminta melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan dan penetapan 75 persen paket soal sesuai dengan kisi-kisi. “Dalam US 75 persen paket soal dirakit dan disiapakan provinsi bersama kabupaten/kota, sedang 25 persen sisanya disiapkan dari pusat," katanya.
Edaran yang ditandatangani Mendikbud dan Mendagri itu juga menunjuk Pemprov, untuk melaksanakan penggandaan soal, bahan ujian, blangko surat keterangan hasil ujian sekolah (SKHUS) dan blangko ijazah, serta pendistribusiannya ke kabupaten kota. Demikian pula untuk pencetakan dan pendistribusian daftar kolektif hasil ujian sekolah (DKHUS), SKHUS, dan blanko ijazah ke satuan pendidikan penyelenggara.
Sedangkan untuk pelaksanaan ujian nasional (UN), sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas/kejuruan, pemerintah provinsi diminta untuk membentuk panitia pelaksana UN tingkat provinsi. Panitia ini akan menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan UN sesuai dengan POS UN yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), sementara untuk penggandaan dan pendistribusian soal dilakukan di region masing-masing.

"Pemerintah kabupaten/kota juga membentuk panitia pelaksana UN tingkat kabupaten/kota dan mendukung pelaksanaan UN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

kementerian pendidikan membutuhkan ribuan nara sumber dan instruktur nasional untuk implementasi kurikulum 2013

Agar kurikulum 2013 yang baru dapat berjalan dengan sempurna, kementerian pendidikan indonesia membuka Pendaftaran narasumber dan instruktur nasional untuk implementasi kurikulum 2013. Pendaftaran yang dilakukan pun cukup mudah karena dilakukan secara online. pendaftararan narasumber dan instruktur nasional untuk implementasi kurikulum 2013 sudah dibuka mulai hari senin tadi

Guru Profesional Kurikulum 2013 Harus Kreatif, Inspiratif dan Jujur

Gambar diambil dari nanangqosim institut blogspot dot com 

Guru Profesional Kurikulum 2013 Harus Kreatif, Inspiratif dan JujurPengertian Guru seperti yang sudahkita ketahui merupakan tenaga pendidik profesional tidak cukup hanya menguasai ilmu astau materi yang diajarkan, selain itu juga harus paham dengan keadaan siswa atau peserta didik. Agar tujuan pendidikan tercapai, seorang guru harus mempunyai sifat inspiratif dan kreatif agar